Minggu, 26 Juni 2011

RESUME PAJAK


Objek Pajak : adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Definisi ini begitu luas artinya sehingga rasanya sudah menjangkau semua jenis penghasilan.
Namun demikian, dalam amandemen Undang-undang Pajak Penghasilan 2008 ini, Pasal 4 ayat (1) menambahkan tiga jenis penghasilan yang merupakan contoh jenis penghasilan yang memenuhi definisi penghasilan ini. Tiga jenis penghasilan itu adalah :
  1. penghasilan dari usaha yang berbasis syariah;
  2. imbalan  bunga  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang  yang  mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
  3. surplus Bank Indonesia.

Subjek Pajak :
  1. Orang Pribadi:
    • Bertempat tinggal di Indonesia
    • Berada di Indonesia >183 hari/12 bulan
    • Dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan berniat di Indonesia
  2. Badan :
·        Didirikan oleh sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas, Firma, CV, dan lain sebagainya.

Sumber Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Sumber Pajak Dalam Negeri:
·        Objek Pajak: 1) Penghasilan WP dalam negeri
                                     2) Penghasilan WP luar negeri

Sumber Pajak Luar Negeri:
·        BUT(Bentuk Usaha Tetap)             : Wajib Daftar
·        Non-BUT                          : Kewajiban Pot/Put
Tidak Berkedudukan di Indonesia, tapi mendapaat penghasilan dari Indonesia
Adapun tarif pajak untuk :
BUT                 : Badan (28% x Netto)
Non-BUT        : Bruto, 10-15%


Kapan saat pengusaha harus menyetor pajak?
  • Akhir bulan saat penghasilan di atas PTKP

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, tau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Syarat sebagai PKPadalah Omzet di atas 600 juta setahun, PKP harus mendaftar saat omzet 600 juta paling lambat bulan berikutnya.

NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP adalah Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakaannya.
Orang atau Badan yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebaagai wajib pajak yang harus mempunyai NPWP harus mendaftarkan dirinya pada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi itu adalah:
  • Persyaratan Subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya,
  • Persyaratan Objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Selain NPWP, dikenal juga adanya NPPKP(Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak) yang berfungsi untuk mengetahui identitas pengusaha kena pajak yang sebenarnya, juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang pajak pertambahan nilai dan PPNBM serta untuk pengawasan administrasi perpajakan.

Format NPWP: XX . XXX . XXX . XXXX . XXX
                                                a                             b            c
           
a          : 9 digit pertama                        = Kode Wajib Pajak
                        2 digit pertama mrpkan kode jenis WP
                                    00                                : Untuk Pemungut
                                    01-02                           : Untuk Badan Hkm
                                    03-dst                          : Untuk ORG Pribadi
04-09 & 14                  : penjatahan SIP & SIDJP
24-26                           : e-registration orang pribadi
17-19,27-29,37-38      : NPWP 10juta wajib pajak
47,48,49,57-59            : Aplikasi PWPM
21-23                           : E-Registration badan
           
b          : 3 digit selanjutnya        = Kode KPP
c          : 3 digit terakhir = Kode Cabang

Wajib NPWP
  • WPOP : Menjalankan usaha/pekerjaan bebas, tidak menjalankaan usaha/pekerjaan bebas tapi penghasilan pada suatu bulan diatas PTKP, Wanita kawin pisah harta.
  • WP Badan
  • WP Potongan/Pungutan Pajak
Selain ketiga di atas Wanita kawin dapat juga mendaftar NPWP atas nama sendiri.

Kapan saat mendaftar sebagai Wajib NPWP?
1)Satu bulan saat setelah usaha mulai dijalankan;
  • WPOP : Usaha atau Pekerjaan bebas
  • WP Badan

2)Paling lambat akhir bulan berikutnya saat penghasilan di atas PTKP
  • Tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

Manfaat NPWP :

  1. Bebas Fiskal Luar Negeri
  2. Dipotong/Dipungut pajak tarif normal
  3. Pelayanan dari instansi tertentu:
      Pembuatan SIUP
      SITU
      Paspor
4.  Pelayanan Perbankan:
      Kredit
      Pembukaan rekening
5.  Pengembalian Kelebihan Pemotongan Pajak

SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, Objek Pajak dan bukan objek pajak(untuk suatu masa pajak,(SPT masa, contoh : PPN dan PPh)) dan atau harta dan kewajiban(untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak(SPT Tahunan, contoh: hanya PPh)).

Fungsi SPT:
Ø  Melaporkan tujuan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya tertagih
Ø  Melaporkan tentang:
1.      Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemungutan atau potongan pihak lain dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak
2.      harta dan kewajiban
3.      penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak
4.      pembayaran dari potongan dan pungutan tentang potongan/pungutan dalam suatu masa pajak

Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak meliputi:
Ø  SPT Tahunan PPh WP Badan (SPT 1771 dan SPT 1771$)
Ø  SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (SPT 1770, 1770S dan 1770SS)
Ø  SPT Tahunan Pembetulan
PPh final (Pasal 4 ayat 2):
Ø  Penjualan tanah
Ø  Transaksi efek
Ø  Jasa kontruksi

SPT Masa :
Ø  PPN Biasa 1111. contoh: PKP peredarannya kurang dari 1,8 milyar setahun
Ø  PPN DM : contoh: PKP yang menggunakan pendanaan pengkreditan(pedagang emas)
Ø  PPN Pemungut 1107 PUT

                       Tarif

Besarnya
Pajak
                 DPP Nilai OP

                 Data keuangan            Pembukuan
Pembukuan adalah Proses pencatatan yang dilakukan secra teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan :
Ø  Harta
Ø  Kewajiban
Ø  Penghasilan
Ø  Biaya
Ø  Pembelian/perolehan
Ø  Penjualan/penyedian
Syarat pambukuan adalah :
Ø  Taat azaz (konsisten)
Ø  Mencerminkan keadaan sebenarnya
Ø  Dapat dipertanggungjawabkan

                                1/1 – 31/12
Tahun pajak
                             Tahun Buku
Pembukuan memuat laporan keuangan:
Ø  Neraca
Ø  Laporan laba rugi
Ø  Laporan perubahan modal
Pembukuan waajib dibuat oleh:
Ø  WPOP yang melakukan kegiatan usaha (bebas-pekerjaan) di Indonesia
Ø  WP Badan
Apabila WP mengalami kerugian maka akan dikompensasi 5 tahun ke depan, sedangkan jika beban lebih tinggi daripada  pendapatan maka tidak ada pajak terutang.
Wajib pajak boleh tidak melakukan pembukuan tapi dilakukan pencatatan atas dasar peredaran bruto, sehingga pajak yang terutang akan dihitung berdasarkan norma penghitungan netto(tidak pernah mengenal kerugian)
Syarat melakukan pencatatan (28 ayat 3,4,5,7 UU KUP):
Ø  Memperhatikan Ikhtikad baik
Ø  Mencerminkan keadaan/kegiatan usaha yang sebenarnya
Ø  Diselenggarakan di Indonesia
Ø  Huruf latin
Ø  Angka arab
Ø  Satuan mata uang Rupiah
Ø  Bahasa asing yang diizinkan menkeu(English)
Ø  Dengan prinsip taat asas dan stelsel akrual/kas
Ø  Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan harta, kewajiban, penghasilan, biaya, pembelian, penjualan.
Pencatatan adalah pengumpulan data secara teraturt tentang peredaran/penerimaan bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar sebagai untuk menghitung jumlah pajak terutang(termasuk penghasilan bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final).

Norma Penghitungan Netto(NPN) kep 536/PJ/2008
  1. 10 ibukota propinsi:
Ø  Medan
Ø  Palembang
Ø  Jakarta
Ø  Bandung
Ø  Semarang
Ø  Surabaya
Ø  Denpasar
Ø  Manado
Ø  Makassar
Ø  Pontianak

  1. Ibukota provinsi lainnya
  2. Daerah lainnya
Saat terutang pajak adalah akhir tahun, dan pembayaran paling lambat 15 hari setelah bulan (angsuran),bendahara 10 hari.Jika  dibayar sendiri dilakukan dengan SSP pada bank persepsi, SSP juga bisa berfungsi sebagai SPT Masa.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

video4u : youtube | Videodl.cc
youtube youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. หารายได้เสริม youtube. youtube. deccasino youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. 유튜브 음원 추출 youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube.

Anonim mengatakan...

Casino Site - luckyclub.live
Experience an amazing casino gambling experience. Our casino is home to some of the most incredible casino games. Read more here. Lucky Club offers  luckyclub Rating: 2.5 · ‎Review by Lucky Club

Posting Komentar

 
Copyright (c) 2010 Pajak. Design by WPThemes Expert

Themes By Buy My Themes And TM Web Design Company.